Rabu, 16 Desember 2009

Polisi: Aturan Nelpon di Mobil Didenda Rp 750 ribu Tak Ada di UU


Jakarta - Ketentuan tidak boleh menggunakan handphone saat mengendarai mobil tidak ada dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Namun, penggunaan handphone (HP) saat berkendara bisa menjadi faktor kecelakaan lalu lintas.

"Penggunaan handphone saat berkendara secara spesifik tidak ada dalam UU No. 22 Tahun 2009," kata Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Condro Kirono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jaksel, Rabu (16/12/2009).

Meski aturan tersebut tidak tertuang secara spesifik, kata Condro, penggunaan HP bisa mengganggu konsentrasi berkendara. "Misalnya, minum-minuman keras saat berkendara, menggunakan HP saat berkendara bisa mengurangi konsentrasi sehingga bisa berakibat pada kecelakaan," katanya.

Hal itu tertuang dalam Pasal 106 ayat (1) yang berbunyi "Setiap pengendara wajib menjalankan kendaraannya dengan konsentrasi". Dan ketentuan denda untuk pelanggaran pasal tersebut tertuang dalam Pasal 283 dengan ketentuan denda sebesar Rp 750 ribu.

Condro menjelaskan, tingkat kecelakaan yang diakibatkan karena penggunaan HP saat berkendara tahun 2009 cukup tinggi. "Yang tidak fatal cukup tinggi, artinya dia tidak melapor (akibat HP)," tambahnya.

Condro mengatakan, penggunaan handphone saat berkendara umumnya banyak dijumpai di jalan tol dan jalan satu arah. "Kenapa, karena di jalan dua arah, mereka masih mikir-mikir," tandasnya.

Di luar negeri sana, penggunaan handphone ketika berkendara sudah dilarang tegas, sanksi pidana atau yang paling ringan pun mengancam pengendara yang tidak safety driving.
( mei / ddn )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar